Rabu, 22 Januari 2014

Tata Cara Membeli Benih Kelapa Sawit Unggul PPKS yang Resmi

Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) adalah salah satu produsen benih kelapa sawit yang sudah terkenal di Indonesia. PPKS sendiri sudah berdiri sejak zaman Hindia Belanda, sekitar tahun 1912. Karenanya, ia menjadi produsen benih kelapa sawit yang tertua di Asia Tenggara, diikuti oleh Malaysia.
Saat ini, PPKS telah mengekspor benih kelapa sawit produksinya ke luar negeri. Diantaranya ke Malaysia, Thailand dan PNG.
Harus diakui, bersama 9 produsen-produsen benih kelapa sawit nasional lainnya, saat ini permintaan akan benih sawit dalam negeri terus meningkat, sampai terjadi over demand, atau lebih banyak permintaan dari pada suplai. Untuk mengatasi kekurangan ini, pemerintah melakukan impor benih sawit, salah satunya dari Costarika.

Karenanya, bagi para petani yang ingin mendapatkan benih sawit unggul ini, sebaiknya memesan secara langsung ke produsen minimal 6 bulan sebelum memulai mengelola prenursery atau membuat bibit sawit kecil.
Adapun cara untuk mendapatkan benih kelapa sawit dari PPKS Medan/Marihat, adalah sbb :
Pembelian kecambah kelapa sawit dilakukan secara langsung di Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) pada lokasi berikut:
  • PPKS Medan,
    Jl. Brigjen Katamso No. 51, Medan,
    Melayani pembelian kecambah partai besar (> 5.000 butir) dan kecil (< 5.000 butir)

  • PPKS Unit Usaha Marihat,
    Marihat Ulu, Pematang Siantar, Hanya melayani pembelian kecambah < 5.000 butir
Persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon pembeli (petani perorangan) adalah:
  • Mengisi formulir pembelian kecambah PPKS (tersedia di lokasi penjualan),

  • Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dari Dinas Perkebunan setempat.

  • Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) yang masih berlaku,

  • Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Lahan dari Kepala Desa setempat,

  • Apabila nama pada Sertifikat Tanah tidak sesuai dengan nama pada identitas diri, maka harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kepemilikan Lahan dari Kepala Desa setempat,

  • Jumlah pembelian kecambah disesuaikan dengan luas areal yang tercantum pada Sertifikat Tanah (per Hektar = 200 butir kecambah),

  • Bagi petani yang mewakilkan pengambilan kecambah agar membuat Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,-.
Nah, sebaikya anda langsung membayar jumlah harga yang ditetapkan, lalu menunggu panggilan dari PPKS untuk mengambil langsung benih yang anda pesan. Jangka waktu tunggu untuk saat ini sekira enam bulan. Bisa saja anda melakukan pembayaran dua minggu sebelum pengambilan benih, tetapi mungkin itu akan membuat kita menjadi kurang prioritas dari segunung daftar peminat.
Demikianlah kami tuliskan cara untuk mendapatkan benih kelapa sawit unggul PPKS. Bila ada yang perlu ditanyakan, atau ingin meninjau langsung ke Balai Benih PPKS, kami bisa membantu mengarahkan peminat secara langsung, berhubung kami pernah beberapa kali ke sana untuk mengunjungi seorang famili yang kebetulan bekerja di PPKS Medan. Silahkan hubungi nomor telpon penulis yang ada di kotak kronologi di atas.
Hati-hati membeli benih bersertifikat palsu, sebaiknya datanglah langsung ke PPKS atau produsen benih resmi lainnya. Atau, anda bisa memilih menggunakan benih keluaran UKM yang non sertifikat dan harganya lebih murah.
Salam tani.

Sumber : ekonomi.kompasiana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar